Serambinusantara
Mungkin anda sudah tidak asing lagi mendengar istilah wirausaha dan wiraswasta. Tapi tahukah anda walaupun terkesan sama, kedua istilah tersebut sebetulnya memiliki makna yang berbeda ?
Perlu di ketahui bahwa letak perbedaan wirausaha dan wiraswasta tidak saja pada maknanya tetapi juga profesi yang menjalankannya. Tambah ingin tahu kan.... Nah, yuk mari kita bahas.
Baca Juga : Belajar dari Jepang Membangun UMKM Sebagai Kekuatan Besar Ekonomi Negara
Sebelumnya Mari kita bahas dulu satu persatu agar kita bisa memahaminya secara jelas.
1. Wirausaha
Wirausaha memiliki pengertian yaitu suatu kegiatan atau aktivitas yang bisa memberi nilai atau dampak secara ekonomi terhadap produk atau jasa. Supaya produk atau jasa tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat, maka seorang wirausahawan di tuntut harus inovatif,kreatif, peka dan jeli melihat apa yang ada di sekitarnya.
Jadi, wirausaha itu punya dua peran, yaitu sebagai penemu atau pencetus usaha dengan kata lain sebagai inovator dan perencana usaha atau Planner.
1. Sebagai penemu atau pencetus ide usaha.
Seorang wirausaha biasanya punya banyak ide untuk menemukan dan menciptakan sebuah produk atau jasa termasuk juga cara dan teknologi pembuatan sebuah produk serta organisasi usaha dari produk tersebut.
2. Sebagai Perencana
Seseorang wirausaha itu juga biasa punya kemampuan merancang sebuah usaha, merencanakan strategi terkait berbagai hal tentang usahanya tersebut, serta merencanakan potensi potensi dalam merencanakan usahanya.
Seorang wirausahawan itu mampu menciptakan usaha atau bisnisnya sendiri dengan ide ide nya sehingga tidak bergantung pada orang lain.
Karena itu, biasanya keseluruhan aset atau penghasilan dari usaha yang dijalankan merupakan miliknya sendiri. Namun, seorang wirausaha juga bisa memiliki sebuah tanggung jawab jika dalam usaha terdapat karyawan yang bekerja untuknya.
Mereka perlu memiliki perencanaan bisnis jangka panjang agar usahanya bisa terus meningkat dan menguntungkan.
Contoh wirausaha antara lain:
- Katering rumahan
- Bisnis restoran
- Percetakan
- Bisnis pulsa
- Usaha toko sembako
- Usaha potong rambut atau salon
Baca Juga : Pentingnya Hak Paten Merek Dagang Sebagai Perlindungan Usaha
2. Wiraswasta
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, wiraswasta adalah istilah yang berasal dari kata “wira” dan “swasta”. Wira berarti berani, utama, atau perkasa. Sementara swasta merupakan perpaduan dari dua kata, “swa” yang artinya sendiri dan “ta” yang berarti berdiri.
Pengertian dari wiraswasta secara luasnya adalah seseorang yang membangun usahanya atau produk-produk bisnis milik orang lain. Biasanya seorang wiraswastawan itu memiliki keahlian dan dia bekerja sama dengan pihak lain. Namun, seorang wiraswastawan juga tetap memiliki andil dalam menambah nilai dan manfaat dari usaha yang dikembangkannya.
Tujuannya agar usahanya tersebut dapat berjalan dengan lebih lancar.
Berbeda dengan seorang wirausahawan yang harus fokus sepenuhnya pada bisnisnya, seorang wiraswastawan lebih fleksibel. Dari segi waktu sampai aturan kerja, semua menyesuaikan dengan kebutuhan orang lain.
Baca Juga : Pentingnya Penerapan SOP Sejak Awal Memulai Usaha Bagi Pengusaha UKM
Seorang wiraswastaaan biasanya memiliki fokus terhadap beberapa pekerjaan. Itu sebabnya, pekerjaan yang diambil pun cenderung bersifat sementara dan memiliki batas waktu tertentu atau lebih dikenal dengan part timer.
Contohnya, seorang freelancer atau pekerja lepas yang bisa bekerja sebagai fotografer, desainer grafis, maupun ilustrator. Selain itu, masih ada beberapa profesi lain yang masuk kategori wiraswasta yaitu
- Content Creator
- Influencer
- Investor
- Reseller
- Dropshiper
- Penulis
- Make up artist
0 Komentar