Ad Code

Cara Membuat Izin PIRT atau Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Bagi Pengusaha UMKM


Serambinusantara

Legalitas atau perizinan sudah menjadi keharusan apabila kita hendak mengembangkan usaha. Termasuk juga buat anda pelaku usaha UMKM berkategori Industri Rumah Tangga atau Home Industry di bidang makanan. Memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sudah menjadi sebuah keharusan. 

Izin PIRT adalah suatu syarat perizinan dari produksi pangan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) khusus untuk produk olahan pangan yaitu makanan dan minuman dengan skala industri rumah tangga.

Baca Juga : Mau Bikin Usaha UMKM belum punya NIB ? Ayo Cek Panduannya Di Sini

Jika anda sebagai pelaku usaha UMKM dibidang makanan dan minuman sudah memiliki izin PIRT, maka dapat menjadi jaminan bahwa produk olahan pangan yang diproduksi sudah memenuhi standar keamanan yang resmi dari pemerintah.

Nah, mungkin muncul pertanyaan apa sih pentingnya izin PIRT itu ? 

Nah, pentingnya izin Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah untuk memberikan jaminan rasa aman kepada konsumen tentang produk produk yang ditawarkan atau di jual oleh para pelaku industri rumah tangga yang berbasis UMKM ini sudah sesuai dengan standar produk pangan yang berlaku. Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi. 

Sudah barang tentu banyak hal yang harus di perhatikan, seperti tidak menggunakan bahan bahan yang dilarang di pergunakan sebagai bahan olahan makanan dan minuman, kebersihan proses produksi dan lainnya

Baca Juga : Tips Membuka Usaha Sebelum dan Sesudah Pensiun Bekerja

Untuk proses pembuatan izin PIRT ini melibatkan juga Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten di tempat anda tinggal. Biasanya Dinas Kesehatan akan memberikan pelatihan atau penyuluhan kepada para pelaku UKM atau UMKM tentang berbagai hal yang berkaitan dengan industri barang olahan makanan. 

Kemudian nomor PIRT akan dikaitkan dengan kategori barang makanan dan minuman olahan yang memiliki masa simpan lebih dari 7 hari, sedangkan produk makanan dan minuman dengan masa simpan kurang dari 7 hari akan diklasifikasikan sebagai Layak Sehat Jasa Boga.


Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.

SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah. SPP-IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

‌Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;

‌Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan

‌Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

SPP-IRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.

Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.

Jenis Pangan Produksi IRTP yang Diizinkan untuk Memperoleh SPP-IRT

1. Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT tidak termasuk:

‌Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi

‌Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku

‌Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku

‌Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

2. Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.

3. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk). 

Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:

  1. ‌Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
  2. ‌Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
  3. ‌Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  4. ‌Denah lokasi dan denah bangunan
  5. ‌Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  6. ‌Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  7. ‌Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  8. ‌Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  9. ‌Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  10. ‌Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  11. ‌Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Tata Cara Pemberian SPP-IRT

1. Penerimaan Pengajuan Permohonan SPP-IRT

Permohonan diterima oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi:

(1) Formulir Permohonan SPP-IRT yang memuat informasi sebagai berikut:

  • ‌Nama jenis pangan
  • ‌Nama dagang
  • ‌Jenis kemasan
  • ‌Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl)
  • ‌Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan
  • ‌Tahapan produksi
  • ‌Nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP
  • ‌Nama pemilik
  • ‌Nama penanggung jawab
  • ‌Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa)
  • ‌Informasi tentang kode produksi

(2) Dokumen lain antara lain:

  • ‌Surat keterangan atau izin usaha dari camat/lurah/kepala desa
  • ‌Rancangan label pangan
  • ‌Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (bagi pemohon baru).

Penyerahan SPP-IRT

‌Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu

‌Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.

Perpanjangan SPP–IRT dan Perubahan Pemilik

‌Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.

‌Perubahan pemilik/penanggung jawab IRTP harus dilaporkan kepada bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu

‌Proses perpanjangan dan perubahan pemilik sama seperti proses permohonan SPP-IRT.

‌Pemilik atau penanggung jawab IRTP yang sudah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan tidak diwajibkan mengikuti kembali Penyuluhan Keamanan Pangan.

Mungkin hal ini terkesan rumit bagi anda. Tapi anda dapat melakukannya dengan pendaftaran berbasis online yaitu silahkan login ke website Online Single Submission (OSS) atau anda juga bisa datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk berkonsultasi sekaligus meminta bantuan untuk memasukkan berbagai kelengkapan data pada OSS

Anda bisa mengunggah data, setelah mengisi data dengan lengkap di OSS, silakan masuk ke aplikasi SPP-IRT di https://sppirt.pom.go.id, kemudian mengunggah data produk.

Namun, saran kami sebaiknya anda bisa mendatangi mal mal pelayanan publik milik pemerintah Kota atau Kabupaten di tempat anda tinggal atau kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar anda bisa di pandu untuk mengurus berbagai prosesnya, semoga bermanfaat dan sukses selalu.***

Posting Komentar

0 Komentar