Soreang Kab Bandung -serambinusantara.online
Drh Maria Dewi Sintawati dalam pemaparannya menyampaikan bahwa mulai tanggal 17 oktober 2024 kementerian agama mewajibkan bahwa seluruh produk UMKM, PKL dan produk sembelih itu harus punya sertifikat halal, artinya setiap produk yang di hasilkan atau di konsumsi masyarakat harus Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH)
Baca Juga : Presiden Jokowi Meresmikan Terminal Leuwipanjang Bandung yang Kini Tampil Beda Dengan Anggaran 70 Milyar
Menurut Drh Maria Dewi, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Selain itu, dalam kegiatan Bimbingan Teknis atau Bimtek tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan pemeliharaan hewan, pasalnya selama ini masyarakat banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana cara penyembelihan hewan potong yang sesuai sehingga tidak menimbulkan hewan potong menjadi stress sehingga akan mempengaruhi kualitas daging.
Baca Juga : Indonesia Berhasil meraih Juara Umum ASEAN Digital Award 2024 Dengan Memboyong 5 Medali Emas
Drh. Dian Anggraeni juga menyarankan untuk menghindari tindakan yang mengurangi kualitas produk daging, maka hewan yang akan di potong perlu dilakukan proses istirahat terlebih dahulu setelah melewati perjalanan tujuannya menghindari tingkat stress pada hewan dan mengurangi kualitas produk.
"Kalau hewan stress daging nya lebih merah, kalau semakin berkepanjangan kualitas daging hewan akan lembek berair, makanya baik lokasi hewan dan juru sembelih harus memberikan proses istirahat terlebih dahulu sebelum dipotong" Ungkapnya.
Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang diselenggarakan PD DMI Kabupaten Bandung mendapatkan apresiasi dari para peserta yang datang.
AGS
0 Komentar