Buat sobat sobat Serambi Nusantara yang memiliki usaha kecil dan menengah alias UMKM ataupun pemilik usaha mikro yang berstatus perseorangan. Tentu sobat ingin tahu nih cara mengurus izinnya atau yang sekarang di sebut Nomor Induk Berusaha (NIB). Sekarang udah nggak perlu repot. Cukup bu9ka gadget dan Kunjungi https://oss.go.id/
Kalau sobat ingin tahu cara daftar dan pelajari cara pendaftaran Nomor Induk Berusaha atau NIB di OSS. Simak terus artikel ini, Serambi Nusantara akan membahas secara detail urutan dan langkah pendaftarannya.
Namun sebelum mendaftar, baiknya sobat mempersiapkan dahulu semua dokumen yang diperlukan, seperti :
- KTP
- NPWP
- Kunjungi https://oss.go.id/
- Pilih DAFTAR
- Pilih Skala Usaha (UMK)
- Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
- Lengkapi Formulir Pendaftaran
- Cek email Anda dan klik tombol Aktivasi
- Login di OSS Sobat kunjungi kembali website OSS lalu masukkan username, password, dan CAPTCHA yang tertera.
- Lalu sobat mengajukan Permohonan setelah masuk, nanti akan terlihat beberapa pilihan menu. Pilih menu Perizinan Berusaha, lalu pilih Permohonan Baru.
- Sobat dapat mengisi Data Pelaku Usah selanjutnya isi formulir data usaha yang terdiri dari data diri sobat seperti nomor KTP atau NIK, Nama, Alamat sesuai KTP, nomor NPWP, Email, lalu ada Nomor BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Nah, jika sobat belum menjadi peserta keduanya tidak masalah. Cukup isi "tidak"
- Selanjutnya isi data usaha sobat yang meliputi,Luas Lahan Usaha, Alamat Usaha, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Kode Pos dan beberapa pertanyaan seperti, Apakah kegiatan ini sudah berjalan ?, lalu Nama Usaha/Kegiatan sobat dan Modal Usaha. Jika sudah lengkap, klik Validasi Risiko. Sistem akan melakukan validasi skala usaha dan tingkat risiko.
- Lalu lengkapi pula data detail usaha sobat. Jika sudah akan terlihat keterangan tingkat risiko kegiatan usaha di bagian atas pada kolom yang berwarna hijau. Di halaman ini, sobat harus mengisi deskripsi kegiatan usaha dan jumlah tenaga kerja Indonesia.
- Lalu masuk ke halaman Tambah Daftar Produk/Jasa bagian bawah terdapat menu Daftar Produk/Jasa, klik menu Tambah Produk/Jasa lalu isi data jenis produk/jasa, kapasitas per tahun, dan satuan kapasitas. Jika sudah terisi semua lalu klik Simpan.
- Kemudian sobat harus melengkapi Data Produk/Jasa. Apabila sobat mendaftar perizinan tunggal atau usahanya masuk dalam kategori KBLI tertentu, ada beberapa menu tambahan yang perlu diisi yaitu, Apakah Anda sudah memiliki Sertifikat SNI? (Jika Ya, isi Nomor Sertifikat SNI dan masa berlaku SNI) dan Apakah Anda sudah memiliki Sertifikat Halal? (Jika Ya, isi Nomor Sertifikat Halal, Tanggal Terbit dan Tanggal Berakhir. Lalu klik Simpan semua data yang sudah diisi. Jika berhasil, akan terlihat tampilan seperti berikut yang menampilkan kapasitas, satuan, dan jenis produksi. Klik Selesai jika sudah benar. Selanjutnya sistem di OSS akan menampilkan tabel data usaha yang sudah sobat isi, yang terdiri dari Bidang Usaha, Lokasi Usaha, dan Data Usaha.Apabila sudah benar, sobat klik saja tombol Selanjutnya.
- Lalu sobat Periksa Daftar Kegiatan Usaha. Di sini sobat akan melihat menu tampilan yaitu Klik ikon “^” lalu Klik tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA. Nah, Untuk Perizinan UMK dengan Risiko Menengah Rendah lanjut ke langkah 9. Untuk Perizinan UMK dengan Risiko Rendah lanjut ke poin 10.
- Kemudian sobat akan masuk ke halaman Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan. Nah, di tahap ini jika usaha sobat itu masuk kategori ke tingkat risiko menengah rendah, maka sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi “Apakah sudah memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan atas kegiatan ini ?. Jika sobat pilih Sudah, pilihlah jenis dokumen persetujuan lingkungan yang sobat telah miliki. Tapi jika Belum juga tidak masalah, sistem akan menampilkan konfirmasi Pilih Jenis Usaha dan/atau Kegiatan”. Lalu sobat dapat Klik tombol Lanjut.
- Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan. Jika sobat belum memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan, maka data yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut. Parameter Lingkungan, pilihlah kondisi parameter yang tertera pada formulir sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan. (Kemudian, sistem OSS akan menampilkan jenis kewajiban dokumen lingkungan yang harus dipenuhi, seperti SPPL, UKL/UPL, atau AMDAL). Uraian Usaha, isilah sesuai dengan uraian kegiatan usaha yang dilakukan. Jika sudah selesai, klik Lanjut. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
Sistem akan menampilkan surat Pernyataan Mandiri seperti berikut ini:
Sobat wajib baca dan pahami lalu beri centang pernyataan di bagian bawah. Klik Lanjut.
Khusus untuk perizinan tunggal dan pada KBLI tertentu yang membutuhkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Halal, maka surat Pernyataan Mandiri akan terlihat seperti berikut. Centang semua pernyataan, lalu klik Lanjut.
Mendekati tahap akhir sobat wajib Periksa Draf Perizinan Berusaha.
Berikutnya, akan muncul format draf perizinan berusaha seperti gambar berikut:
Centang kolom pernyataan dan pilih Terbitkan Perizinan Berusaha.
Nah, sobat telah menyelesaikan semua tahapan proses. Sobat dapat mencetak dokumen surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mengeklik tombol Cetak NIB.
0 Komentar